Peringatan Hari Kursi Roda Internasional
1 Maret 2023
Andaikan evolusi perjalanan sejarah Indonesia masa depan diisi oleh peran luas perempuan, saya adalah salah satu yang menyaksikannya.
Tiga bulan lalu saat perayaan Ujang Tahun yang pertama DILANS-Indonesia dan juga Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2022, kami mendapatkan kehormatan kehadiran Atnike yang sekarang memimpin Komnas HAM. Saya diantara yang mendukung pencalonannya diantara banyak aktivis yang sudah mengenal banyak kiprahnya.
Tidak hanya itu. Saya menaruh harapan besar akan adanya satu transformasi progresif pembangunan berbasis HAM. Dengan begitu perlakuan terhadap penyandang disabilitas bukan sekedar obyek, tetapi subyek yang ikut serta dalam pembangunan.
Kemarin, semesta mempertemukan saya dengan perempuan hebat lainnya, @dante_rigmalia, pada peristiwa yang tidak kalah pentingnya “Hari Kursi Roda Internasional”(#IWD) 2023. Peringatan tahunan yang secara internasional sudah dimulai sejak tahun 2008.
Bu Atnike tidak hadir, tetapi kehadiran Bung Hari Kurniawan yang mewakilinya menunjukkan komitmen agenda yang sedang digulirkan Komnas HAM.
Saya sampaikan apa inti dari “Jakarta Message to Global Leaders on Person with Disability (PWD) Rights” yang disampaikan kemarin.
Wheelchair Foundation memperkirakan 1% populasi di negara maju membutuhkan kursi roda, dan 95% dari mereka memiliki akses ke kursi roda. Sebaliknya, di negara berkembang, 2% populasi membutuhkan kursi roda, tetapi hanya 10% yang dapat mengaksesnya. Dengan kata lain, ada kebutuhan 145 kursi roda lagi setiap jam setiap harinya di dunia!
Di Indonesia sendiri dibutuhkan lebih dari 6 Juta kursi roda dari jumlah difabel yang diperkirakan hampir 23 juta orang difabel. Kebutuhan yang besar ini seharusnya memicu industri untuk memasoknya. Khusus untuk kursi roda elektrik, yang beredar di pasar umumnya barang impor. Dan itu jauh lebih mahal seandainya diproduksi sendiri, kawan India saya menyampaikan mungkin sekitar 1/3 nya kalau diproduksi domestik.
Kepadà keduanya saya sampaikan perhatian saya. Negara harus “dikawal” dalam menjalankan amanahnya. Setahap demi setahap secara progresif menghapus berbagai perlakuan diskriminatif warga difabel agar setara dengan warga lainnya