MELARIKAN DIRI KE “SURGA”:

OJK dan Tata Kelola Keuangan Inklusif

Farhan Helmy, Host Progressive Insights

> “Melarikan diri ke surga” adalah metafora pahit yang saya gunakan untuk menggambarkan sebuah kenyataan tragis: ketika seseorang, terhimpit oleh keputusasaan ekonomi dan praktik keuangan yang predatoris, melihat kematian sebagai satu-satunya jalan keluar.

Diskusi perdana Daily Briefing di Radio DILANS Voices on Air mengangkat tema keuangan inklusif, dengan menghadirkan dua narasumber utama: Nova dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, serta Jalal, Reader dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability. Saya bersama Ustadz Zacki AM dipercaya menjadi host yang memandu dialog selama dua jam.

Dialoghya sangat kaya, terutama dalam mendorong OJK untuk memainkan peran yang lebih progresif dan transformatif dalam tata kelola keuangan nasional. Hari ini, tata kelola keuangan tidak lagi bisa dipahami secara sempit sebagai urusan teknis finansial semata. Ia harus berkembang untuk merespons krisis iklim, kerusakan lingkungan, tantangan keberlanjutan, serta kerentanan sosial yang kian mendalam.

Pada intinya, keuangan inklusif bukan sekadar soal memperluas akses, melainkan soal tanggung jawab, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kehidupan kelompok rentan.

Lembaga keuangan harus berfungsi sebagai penjaga etika (ethical gatekeepers), memastikan bahwa arus investasi tidak mendukung aktivitas yang mempercepat kehancuran ekologi, memperburuk risiko iklim, atau memperdalam ketidakadilan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia (DILANS), dan kelompok marjinal lainnya. Dampak ini bukan sesuatu yang abstrak; ia adalah realitas hidup keseharian lebih dari 50 juta warga Indonesia yang berada dalam kondisi kerentanan struktural.

Nova memaparkan berbagai perkembangan kebijakan di OJK, termasuk Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026–2030. Meski tantangan masih besar, arah menuju inklusi keuangan sudah jelas terlihat. Salah satunya melalui penerbitan Pedoman SETARA, yang menetapkan standar aksesibilitas layanan keuangan bagi penyandang disabilitas. Namun, langkah kebijakan ini hanya akan bermakna jika diikuti dengan implementasi, pengawasan, dan penegakan yang konsisten.

Jalal menyampaikan refleksi kritis dengan menekankan pentingnya materialitas ganda (double materiality), dua sudut pandang yang tidak dapat dipisahkan dalam tata kelola keuangan. Di satu sisi, lembaga keuangan harus benar-benar mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Di sisi lain, mereka wajib mempertanggung-jawabkan dampak nyata dari keputusan investasinya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Materialitas ganda harus menjadi kewajiban regulatif, bukan sekadar pilihan etis sukarela. Lembaga keuangan tidak bisa terus menikmati keuntungan pemegang saham sambil mengalihkan biaya sosial dan ekologis kepada publik.

Bencana ekologis yang terjadi di Sumatra menjadi ilustrasi yang jelas. Persoalan ini tidak berhenti pada pencabutan izin 28 perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaga keuangan yang membiayai aktivitas destruktif tersebut juga harus dikenai sanksi yang setimpal. Tanpa akuntabilitas finansial, penegakan hukum lingkungan akan selalu timpang dan rapuh.

Saya sepakat dengan pandangan tersebut dan menambahkan satu kasus lain yang tak kalah mendesak: ekspansi pesat pinjaman online (pinjol) dan dampak sosialnya. Berdasarkan data OJK, hingga awal 2025 terdapat sekitar 97 platform pinjaman online yang berizin dan diawasi secara resmi, dengan total pembiayaan pinjol melampaui Rp 80 triliun. Tingkat kredit bermasalah secara persentase memang terlihat relatif rendah, di bawah 3 persen, namun dalam nilai absolut, angka ini tetap berarti triliunan rupiah utang bermasalah.

Yang lebih penting, di balik angka-angka tersebut ada manusia. Diperkirakan lebih dari 15–18 juta orang Indonesia telah mengakses pinjaman online, sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan kondisi ekonomi yang rapuh, kelompok yang paling rentan ketika masalah pembayaran muncul.

Realitas ini telah melahirkan tragedi. Kasus bunuh diri yang terkait dengan tekanan pinjol telah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, aparatur negara saja tidak cukup untuk menghadapi skala dan kompleksitas persoalan ini.

Praktik penagihan utang kerap tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga melibatkan keluarga, kerabat, dan jejaring sosial melalui intimidasi dan teror psikologis. Tekanan ini dapat menjadi sangat berat, mendorong sebagian orang mengambil keputusan yang tak bisa dipulihkan. Inilah realitas yang saya sebut sebagai “melarikan diri ke surga.”

Situasi ini sangat kentara di Jawa Barat, yang tercatat sebagai provinsi dengan porsi utang pinjol terbesar secara nasional, mencapai lebih dari seperempat total nasional. Konsentrasi ini menjelaskan mengapa Jawa Barat kerap muncul sebagai episentrum pengaduan publik, dampak sosial, dan urgensi kebijakan terkait pinjol.

Industri fintech memang telah menghadirkan kemudahan dan kecepatan akses. Namun, penegakan hukum semata dengan kapasitas negara yang terbatas tidak akan cukup. Warga, masyarakat sipil, dan komunitas lokal harus menjadi aktor aktif dalam advokasi dan literasi keuangan inklusif.

Salah satu terobosan yang menjanjikan adalah penguatan community organizer (CO) di tingkat kelurahan, sebagai garda awal edukasi, pendampingan, dan pencegahan krisis. Di saat yang sama, OJK dan lembaga keuangan perlu memperluas skema pembiayaan yang produktif, bermartabat, dan aksesibel bagi komunitas DILANS, agar inklusi keuangan benar-benar menjadi jalan pemberdayaan, bukan jebakan keputusasaan.

Pada akhirnya, tata kelola keuangan inklusif harus bertumpu pada tiga pilar: akuntabilitas regulatif, keuangan yang beretika, dan pemberdayaan komunitas. Tanpa itu, keuangan inklusif berisiko tinggal menjadi jargon teknokratis, terputus dari martabat manusia dan keadilan sosial.

Itulah sekilas refleksi mendalam dari dialog radio kemarin pagi.

#indonesiainklusif #ecosocrights #keuanganinklusif #OJK4DILANS #NoOneLeftBehind #NotingAboutUsWithoutUs